KPK sebut Kepala BP FTZ Tanjungpinang diduga terima Rp4,4 miliar

id KPK,Den Yealta ,FTZ Tanjungpinang ,Korupsi

KPK sebut Kepala BP FTZ Tanjungpinang diduga terima Rp4,4 miliar

KPK tahan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta (DY) pada Jumat (11/8/2023) malam. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta (DY) diduga menerima uang Rp4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok.

Penyidik lembaga antirasuah menduga penerimaan tersebut ada kaitannya dengan kebijakan DY yang telah menguntungkan beberapa perusahaan pabrik dan distributor rokok.

"Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Asep juga mengatakan penyidik lembaga antirasuah masih terus melakukan pendalaman apakah masih ada penerimaan lain oleh yang bersangkutan.

"Tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," ujarnya.