Ditjen PAS Kemenkumham RI lakukan pengukuran status gizi tergadap napi Lapas Rajabasa

id Ditejen PAS Kemenkumham RI, lapas rajabasa, napi lapas rajabasa

Ditjen PAS Kemenkumham RI lakukan pengukuran status gizi tergadap napi Lapas Rajabasa

Ditjen PAS Kemenkumham RI bidang gizi saat melakukan pengukuran gizi terhadap warga binaan di Lapas Rajabasa. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI melakukan pengukuran status gizi terhadap warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Bandarlampung.

"Hari ini kami sebagaimana amanat dari Direktur Perawatan melakukan kegiatan pengukuran status gizi bagi warga binaan pemasyarakatan yang merupakan kegiatan penyelenggara makanan di Lapas Rajabasa," kata Sub Kordinator Gizi dan Makanan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Lily P di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan teknis pengukuran status gizi terhadap warga binaan dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya pengisian instrumen aktivitas fisik, penyuluhan gizi, pengukuran berat badan dan tinggi badan, dan dilanjutkan dengan wawancara asupan makan terhadap warga binaan setempat.

"Tujuan dari pengukuran status gizi ini sendiri dimaksud untuk mengetahui kondisi status gizi warga binaan selama berada di UPT Pemasyarakatan serta mencari solusi untuk mengatasi permasalahan kesehatan warga binaan yang muncul akibat dari pemberian makanan yang tidak sesuai Standar," kata dia.

Kegiatan pengukuran gizi terhadap warga binaan tersebut bekerja sama dengan Dosen Poltekes Jakarta dan ahli gizi dari RSCM.

Kegiatan pengukuran gizi itu sendiri dilaksanakan selama tiga hari ke depan terhadap warga binaan yang ada di Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Bandarlampung.

"Kami nantinya akan mengukur kesehatan mereka sejauh mana keberhasilan UPT terhadap kesehatan warga binaan dalam hal gizi. Arahnya nanti dalam pengukuran gizi ini kami memberikan rekomendasi kepada pimpinan dalam hal ini Ditjenpas agar tidak salah dalam membuat kebijakan sehingga memudahkan pada UPT dalam gizi sesuai dengan standar makanan tang sudah diamanatkan dalam Undang-undang No22 Tahun 2022," katanya.

Kalapas Kelas I Bandarlampung, Maizar mengatkan, pihaknya sangat mendukung adanya pemeriksaan gizi terhadap warga binaan yang dilakukan oleh Ditjenpas bekerja sama dengan ahli gizi dan Poltekses.

Dengan adanya pengukuran gizi tersebut, pihaknya dapat mengetahui warga binaan apakah ada yang mengalami kekurangan gizi atau pun sakit selama berada di dalam Lapas.

"Ini sangat menguntungkan kami, artinya kami bisa mengetahui apakah ada warga binaan kami yang kekurangan gizi atau pun sakit. Kami juga bisa memperbaiki warga binaan karena bagaimana pun juga dasar mereka harus terpenuhi," katanya.

"Artinya kami bisa mengantisipasi warga binaan agar tidak sakit seperti perbanyak olahraga pemenuhan standar makanan, pola masak, dan lainnya intinya bisa perbaikan warga binaan maupun petugas kami," katanya lagi.