AHY: Penetapan bakal cawapres diserahkan ke Anies

id Anies Baswedan,AHY,Agus Harimurti Yudhoyono,Partai Demokrat,bakal cawapres,Pilpres 2024,Koalisi Perubahan

AHY: Penetapan bakal cawapres diserahkan ke Anies

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan kepada media di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan penetapan bakal calon wakil presiden (bacawapres) diserahkan ke bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan.

Dia mengatakan Koalisi Perubahan, yang terdiri atas Partai Demokrat, NasDem, dan PKS, telah menyepakati sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh bakal calon wakil presiden pendamping Anies.

“Ada sejumlah kriteria calon wakil presiden yang sudah disepakati bersama oleh tiga partai, yang itu semua kami serahkan pada akhirnya ke bakal calon presiden kami Mas Anies Rasyid Baswedan untuk bisa menentukan siapa yang dianggap terbaik, dan bisa membawa kemenangan bersama kami,” kata Ketua Umum Demokrat selepas bersilaturahmi dengan Sekretariat Bersama KIB Pendukung Anies Baswedan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu.

Terkait penetapan itu, AHY kembali mengingatkan bakal calon presiden yang diusung dan partai-partai anggota Koalisi Perubahan agar segera menetapkan bakal calon wakil presiden.

“Kami juga sepakat bahwa perlu segera karena kami juga ingin lebih cepat membangun sinergi dan kolaborasi yang lebih terintegrasi secara utuh dari tingkat atas sampai dengan akar rumput,” kata dia.

Ketua Umum Partai Demokrat melanjutkan waktu menjadi poin krusial dalam kerja-kerja untuk memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Di politik ini adalah menggunakan waktu seefektif mungkin untuk memenangkan hati, pikiran, dan pada akhirnya suara rakyat kita. Di situlah urgensi itu timbul,” kata AHY.

Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui selepas jumpa pers, Rabu, menegaskan pernyataan AHY tersebut bukan bentuk desakan bagi koalisi untuk mengumumkan nama yang akan dipasangkan dengan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kekhawatiran Partai Demokrat lebih pada waktu penetapan pasangan bakal capres dan bakal cawapres, karena hal itu berpengaruh pada efektivitas kerja pemenangan untuk Pilpres 2024.

Berdasarkan data-data dan pengalaman Partai Demokrat, Herzaky menyampaikan waktu ideal untuk kerja pemenangan pilpres sekitar 6–8 bulan.

"Keliling (Indonesia) itu secara saintifik, pengalaman kami 6–8 bulan, karena di negara maju pun rata-rata butuh waktu 6 bulan sebelum (pemilihan), mesti mengumumkan (pasangan capres-cawapres). Ini yang menjadi patokan dan pembelajaran kami," katanya.

Dia menjelaskan situasi akan menjadi berbeda apabila tingkat elektabilitas Anies Baswedan, sebagaimana rilis beberapa lembaga survei, unggul jauh dari kompetitornya, yaitu Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.

"Kita lihat survei saat ini, Mas Anies bukan yang terdepan, bukan paling atas, bukan unggul jauh. Kecuali, Mas Anies saat ini (tingkat elektabilitasnya) 40 persen unggul jauh dari yang lain, sehingga cawapres lebih kepada melengkapi," jelasnya.

Menurut dia, tingkat elektabilitas tiga tokoh yang dinilai berpeluang maju sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024 tidak jauh berbeda.

Oleh karena itu, sosok bakal cawapres dapat digunakan untuk mendongkrak perolehan suara saat pilpres yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AHY tegaskan penetapan bakal cawapres diserahkan ke Anies