Erick berpeluang jadi cawapres Ganjar

id Erick Thohir,Cawapres 2024,Pilpres 2024,Ganjar Pranowo

Erick berpeluang jadi cawapres Ganjar

Erick Thohir. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Menteri BUMN Erick Thohir berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Menurut Dedi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Erick berpeluang menjadi cawapres pendamping Ganjar karena ia dapat mendulang tambahan suara dari yang telah dimiliki partai.

"Erick Thohir bisa mendulang tambahan suara dari yang sudah dimiliki partai. Itulah sebab Erick potensial (menjadi cawapres pendamping Ganjar)," ujar dia.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan sejumlah faktor yang membuat Erick mampu mendulang tambahan suara jika ia diusung sebagai cawapres Ganjar.

Pertama, ujar dia, Erick Thohir merupakan pemimpin yang berasal dari luar pulau Jawa, yakni Sumatera. Dengan demikian, ia berpotensi mengoptimalkan perolehan suara dari Ganjar Pranowo di luar pulau Jawa, termasuk Sumatera.

Di samping itu, Erick juga merupakan kader dari Nahdlatul Ulama (NU). Ia adalah anggota Kehormatan Banser dan Ketua Steering Commitee (SC) Hari Lahir Ke-100 NU. Oleh karena itu, Erick berpotensi pula mempertebal dukungan suara bagi Ganjar dari kalangan warga NU atau Nahdliyin.

Dedi menambahkan Erick juga berasal dari luar partai politik sehingga dia bisa menghimpun suara dari masyarakat yang menginginkan pemimpin di luar partai.

"Erick ini miliki performa yang lebih baik, ia bukan dari kalangan partai," ujar Dedi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Direktur IPO nilai Erick berpeluang jadi cawapres Ganjar