Logo Header Antaranews Lampung

7.742 napi di Riau dapat remisi

Sabtu, 22 April 2023 19:31 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Mhd. Jahari Sitepu pada acara pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan serentak di seluruh lapas/rutan/LPKA Riau di Pekanbaru, Sabtu. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 7.742 nara pidana (napi) dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Riau mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah berupa pengurangan masa hukuman, masing-masing sebanyak 7.706 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman biasa (RK I) dan 36 napi menerima langsung bebas (RK II).

"Dengan pemberian remisi ini maka diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk dapat berperilaku baik dan optimis dalam menatap masa depannya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Mhd. Jahari Sitepu pada acara pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan serentak di seluruh lapas/rutan/LPKA Riau di Pekanbaru, Sabtu.

Selain menyampaikan selamat, Jahari juga mengajak seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta ke depan dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa," kata Jahari.



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026