
DKPP ingatkan penyelenggara pemilu tak boleh keliru

Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) mengingatkan kepada penyelenggara pemilu agar tidak boleh keliru dalam menjalankan peraturan berlaku.
"Jadi penyelenggara pemilu itu memang berat baik itu KPU maupun Bawaslu. Makanya saya selalu bilang jadi penyelenggara pemilu tidak boleh salah dan keliru," kata anggota DKPP RI Tio Aliansyah, di Bandarlampung Senin.
Sebab, lanjut dia, secara administrasi apabila terdapat penyelenggara yang keliru dalam menerapkan peraturan dan terbukti ada kesalahan tentu hal itu bisa dilaporkan kepada DKPP.
"Ya, walaupun kecil kesalahannya tetap akan kami berikan sanksi minimal ini peringatan tertulis," kata dia.
Oleh karena itu, Mantan Komisioner KPU Lampung itu juga mewanti-wanti agar pihak penyelenggara jangan sampai menjadi teradu, bahkan sampai mendapatkan rekomendasi dari DPR.
"Pengadu itu ada enam unsur dari, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi DPR. Kalau sudah ada rekomendasi DPR ke DKPP artinya selesai," kata dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa diperlukan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas guna menciptakan dan berjalannya pemilu yang demokratis.
"Karena hal, tersebut merupakan modal untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas," kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
