Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk pemantauan kesehatan.
"Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK dibantarkan penahanan untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan sebelumnya Lukas Enembe hanya menjalani rawat jalan, namun kemudian tim dokter RSPAD dan tim dokter KPK merekomendasikan yang bersangkutan untuk dibantarkan.
Meski dibantarkan, Ali mengatakan, Lukas masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa.
"Tapi kondisi yang bersangkutan stabil ya, bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk, jalan, ke toilet, makan, minum dan sebagainya, termasuk makan sendiri di rumah sakit," ujarnya.
Ali juga mempersilakan dokter pribadi Lukas Enembe untuk mendampingi yang bersangkutan. Surat pembantaran Lukas Enembe juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Berita Terkait
Penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe ditangkap Bareskrim Polri
Selasa, 2 Januari 2024 13:27 Wib
Jenazah Lukas Enembe disambut tangisan dan nyanyian Suku Sentani
Kamis, 28 Desember 2023 15:09 Wib
Pemprov Papua sesalkan kericuhan di Sentani
Kamis, 28 Desember 2023 12:42 Wib
Pemakaman jenazah Lukas Enembe dilaksanakan Kamis sore
Kamis, 28 Desember 2023 12:41 Wib
Jenazah Lukas Enembe tiba di Jayapura pukul 09.20 WIT
Kamis, 28 Desember 2023 9:13 Wib
Lukas Enembe tutup usia
Selasa, 26 Desember 2023 15:41 Wib
FC Copenhagen dampingi Bayern Muenchen, MU juru kunci
Rabu, 13 Desember 2023 5:37 Wib
MU telan kekalahan lagi setelah takluk dari FC Copenhagen 3-4
Kamis, 9 November 2023 8:23 Wib