KPK bantarkan penahanan Lukas Enembe ke RSPAD

id Kpk,Lukas Enembe ,Papua

KPK bantarkan penahanan Lukas Enembe ke RSPAD

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk pemantauan kesehatan.

"Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK dibantarkan penahanan untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan sebelumnya Lukas Enembe hanya menjalani rawat jalan, namun kemudian tim dokter RSPAD dan tim dokter KPK merekomendasikan yang bersangkutan untuk dibantarkan.

Meski dibantarkan, Ali mengatakan, Lukas masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa.

"Tapi kondisi yang bersangkutan stabil ya, bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk, jalan, ke toilet, makan, minum dan sebagainya, termasuk makan sendiri di rumah sakit," ujarnya.

Ali juga mempersilakan dokter pribadi Lukas Enembe untuk mendampingi yang bersangkutan. Surat pembantaran Lukas Enembe juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua