Polda Lampung tangkap tersangka penambangan ilegal

id Polda lampung, pertambangan ilegal, tersangka pertambangan ilegal, minerba

Polda Lampung tangkap tersangka penambangan ilegal

Pengecekan pertambangan ilegal oleh polisi. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menangkap seorang tersangka pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal.

"Ada tiga tersangka dalam perkara ini, dua tersangka sudah dalam proses di kejaksaan" kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wuyagus mrlalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan tersangka Sugiyanyo melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Way Kanan dan Desa Sukoharahayu, Lampung Timur.

Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

"Untuk tersangka Sugiyanto   melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," kata dia.

Pertambangan di Desa Sukiharjo, Lampung Timur melibatkan tersangka Tukiman. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI No3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," kata dia lagi.

Pandra menambahkan penambangan emas di Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama, sudah habis masa izin.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat izin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Sudah Melakukan pemeriksaan saksi antara lain S, D, dan S. Sudah dilakukan pemeriksaan juga dari ahli pertambangan dan ahli hukum," katanya.