Kajari sebut rumah RJ di Bandarlampung dibentuk di rumah adat

id Lampung,Kejari,Bandarlampung,Keadilan restoratif,Rj

Kajari sebut rumah RJ di Bandarlampung dibentuk di rumah adat

Kepala Kejari Bandarlampung Helmi, di Bandarlampung. Senin (5/12/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengatakan bahwa tempat keadilan restoratif (Restorative justice) akan dibentuk di rumah-rumah adat di kota ini.

"Khusus di Bandarlampung insya Allah akan kami bentuk rumah-rumah keadilan restoratif, khususnya di tempat atau di rumah-rumah adat terlebih dahulu," kata Kepala Kejari  (Kajari) Bandarlampung Helmi, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam pembentukan RJ di seluruh kecamatan yang ada di kota ini.

"Sejauh ini untuk di Bandarlampung baru terdapat dua rumah RJ, yakni yang pertama ada di rumah adat di Olok Gading di Kecamatan Teluk Betung Barat, dan yang kedua yang baru kami resmikan di Kecamatan Kedamaian," kata dia.

Dia mengatakan bahwa maksud dari dibentuknya RJ yakni untuk melakukan penyelesaian-penyelesaian perkara tanpa harus melalui pengadilan dan diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula.

"Untuk di Bandarlampung perkara-perkara yang telah diselesaikan melalui RJ ada sepuluh, tentunya penghentian perkara tersebut juga berdasarkan persetujuan Jaksa Agung dan juga telah memenuhi kriteria," kata dia.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan bahwa adanya rumah RJ di Kecamatan Kedamaian dan Teluk Betung Barat bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk membentuk hal serupa.

"Jadi nanti fungsi rumah RJ ini, agar masyarakat lebih paham bahwa tidak semua perkara tindak pidana harus diproses hukum tapi bisa dengan kekeluargaan untuk menyelesaikan. Namun hal tersebut pun harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata dia pula.