Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengatakan bahwa tempat keadilan restoratif (Restorative justice) akan dibentuk di rumah-rumah adat di kota ini.
"Khusus di Bandarlampung insya Allah akan kami bentuk rumah-rumah keadilan restoratif, khususnya di tempat atau di rumah-rumah adat terlebih dahulu," kata Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Helmi, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam pembentukan RJ di seluruh kecamatan yang ada di kota ini.
"Sejauh ini untuk di Bandarlampung baru terdapat dua rumah RJ, yakni yang pertama ada di rumah adat di Olok Gading di Kecamatan Teluk Betung Barat, dan yang kedua yang baru kami resmikan di Kecamatan Kedamaian," kata dia.
Dia mengatakan bahwa maksud dari dibentuknya RJ yakni untuk melakukan penyelesaian-penyelesaian perkara tanpa harus melalui pengadilan dan diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula.
"Untuk di Bandarlampung perkara-perkara yang telah diselesaikan melalui RJ ada sepuluh, tentunya penghentian perkara tersebut juga berdasarkan persetujuan Jaksa Agung dan juga telah memenuhi kriteria," kata dia.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan bahwa adanya rumah RJ di Kecamatan Kedamaian dan Teluk Betung Barat bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk membentuk hal serupa.
"Jadi nanti fungsi rumah RJ ini, agar masyarakat lebih paham bahwa tidak semua perkara tindak pidana harus diproses hukum tapi bisa dengan kekeluargaan untuk menyelesaikan. Namun hal tersebut pun harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata dia pula.
Berita Terkait
Kejari Muarojambi lelang 1.625 ton batu bara, tapi tak laku
Kamis, 14 Maret 2024 18:35 Wib
Tim Tabur tangkap terpidana DPO perkara korupsi pengelolaan keuangan BUMD di Lampung
Sabtu, 9 Maret 2024 17:02 Wib
24.000 meterai palsu dimusnahkan di Kejari Rejang Lebong
Rabu, 6 Maret 2024 23:02 Wib
Ibu kandung ini tega membuang bayinya
Selasa, 5 Maret 2024 11:37 Wib
Kejari tingkatkan pengusutan korupsi PNPM ke penyidikan
Senin, 4 Maret 2024 21:06 Wib
1.625 ton batu bara hasil tindak pidana dilelang Kejari Muaro Jambi
Senin, 4 Maret 2024 19:20 Wib
Retribusi TKA dikorupsi, Kejari Bengkulu Tengah tahan Kabid Disnakertrans
Rabu, 21 Februari 2024 21:28 Wib
Distan Mukomuko Bengkulu gencarkan perlindungan lahan cegah alihfungsi ke sawit
Senin, 19 Februari 2024 11:28 Wib