Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan saksi Ramli M. Sidik dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK sedianya memanggil Ramli yang merupakan pegawai pada bagian perdata khusus MA untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11).
"Saksi konfirmasi tidak hadir dan penjadwalan ulang akan kembali dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Berita Terkait
Sunarto jadi ketua Mahkamah Agung
Rabu, 16 Oktober 2024 12:45 Wib
Pengamat sebut eksaminasi dapat pengaruhi independensi hakim PK Mardani Maming
Jumat, 11 Oktober 2024 10:32 Wib
PDIP menyambut baik putusan MK ubah aturan Pilkada
Selasa, 20 Agustus 2024 14:03 Wib
Prabowo berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:38 Wib
MK tolak dalil AMIN
Senin, 22 April 2024 15:25 Wib
MK: Dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:39 Wib
MK tolak eksepsi soal kewenangan
Senin, 22 April 2024 11:36 Wib
MK bacakan putusan perkara PHPU Pilpres pagi ini
Senin, 22 April 2024 6:52 Wib