KPK sita dokumen dari ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA

id KPK,MAHKAMAH AGUNG,GELEDAH,HAKIM AGUNG,SUDRAJAD DIMYATI

KPK sita dokumen dari ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA

Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa dokumen terkait putusan usai penggeledahan di ruang hakim agung dan sekretaris Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (1/11).

"Selasa, tim penyidik telah selesai menggeledah beberapa ruangan di Gedung MA RI. Ruangan yang dimaksud di antaranya adalah ruang kerja sekretaris MA dan ruang hakim agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan dokumen putusan yang diduga terkait dengan penyidikan kasus tersebut.

Ali mengatakan terhadap bukti itu akan dianalisis dan segera disita untuk dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi dan para tersangka.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara tersangka selaku pemberi suap ialah dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).