Logo Header Antaranews Lampung

Putusan Sidang KKEP atas Banding Ferdy Sambo final mengikat

Senin, 19 September 2022 14:42 WIB
Image Print
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait Sidang KKEP Banding Irjen Pol. Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentian Irjen Pol. Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
Tangkapan layar- Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding atas putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang KKEP Banding tentang pemberhentian Ferdy Sambo final



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026