Logo Header Antaranews Lampung

Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak, tetap dipecat

Senin, 19 September 2022 14:40 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Komisi Sidang KKEP Banding membacakan putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, disiarkan melalui Polri TV, Senin (19/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan yang pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kaya Agung.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi KKEP tolak permohonan banding Ferdy Sambo



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026