Logo Header Antaranews Lampung

Pukul warga, perwira Polda Maluku dipecat

Jumat, 16 September 2022 18:09 WIB
Image Print
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Polisi M Roem Ohoirat. ANTARA/HO-Polda Maluku

Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku memecat Inspektur Satu Thomas Keliombar (TK) karena telah berulang kali menganiaya masyarakat, dan pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Markas Polda Maluku, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang itu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi M Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat, Keliombar terbukti bersalah menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama, di halaman parkir Alfamidi, pada 17 April 2022 lalu.

"Bapak Kepala Polda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Ohoirat.

Pemecatan terhadap perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi yang dipecat itu, kata dia, tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.

Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat. "Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Maluku pecat perwira yang pukul warga tidak bersalah



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026