
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
Rabu, 3 Agustus 2022 22:44 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan Bharada E sebagai tersangka
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
