Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan Bharada E sebagai tersangka