Medan (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang oknum guru pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara karena melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, mengatakan bahwa identitas pelaku berinisial M (25) sedangkan korbannya masih dibawah umur berinisial D (12).
Aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pencabulan itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022.
Berdasarkan hasil interogasi, modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah dengan cara memberi uang jajan dan makanan kepada korban guna membangun kedekatan dengan korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap oknum guru cabuli murid di Sumut