Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Baros dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pelaku perampokan sebuah minimarket 24 jam yang berada di Jalan Raya Baros, Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, (20/7).
"Kedua perampok yang berhasil ditangkap salah satunya merupakan pegawai 'minimarket' yang dirampoknya," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi pada Rabu,Sehingga anggota Unit Reskrim Polsek Baros yang memeriksanya menjadi curiga dan akhirnya setelah didesak tersangka P mengaku bahwa perampokan itu diinisiasi oleh dirinya yang dibantu oleh rekannya berinisial FS.
Sepekan sebelum aksinya tersebut dilaksanakan P sudah merencanakan aksi perampokan di tempat kerjanya dengan meminta bantuan dari FS. Aksi perampokan ini bisa terbilang nekat karena minimarket itu berada tepat di depan Mapolsek Baros.
Setelah rencana tersusun rapih, aksi perampokan itu pun kemudian dilaksanakan di mana pada Selasa (19/7) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB, FS datang ke minimarket tersebut dan langsung mengeluarkan sebilah kapak serta yang kemudian mengalungkan kepada salah satu pegawai minimarket yakni RF.
Di bawah ancaman akan dibunuh jika melawan, RF pun memberitahu lokasi tempat penyimpanan brankas uang. Selain itu, FS juga berpura-pura mengancam P untuk segera membuka brangkas itu dan akhirnya uang senilai Rp46,3 juta diserahkan kepada FS yang kemudian melarikan.