Logo Header Antaranews Lampung

Pemkab Lampung Selatan teken MoU dan PKS dengan PT Asuransi Jasindo

Selasa, 19 Juli 2022 10:42 WIB
Image Print
Komitmen jamin kesejahteraan petani, pemkab lampung selatan Teken MoU Dan PKS Dengan PT. Asuransi Jasindo (ANTARA/HO-Pemkab Lamsel)
Alhamdulillah dengan adanya MoU asuransi pertanian antara Pemkab Lampung Selatan dengan PTĀ Asuransi Jasindo, semoga bisa membantu meringankan petani dari resiko-resiko gagal panen, ujar Nanang

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus berkomitmen dalam menjamin kesejahteraan para petani di Bumi Khagom Mufakat.

Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Penandatanganan dilakukan antara Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Bibit Purwanto dengan Kepala Cabang PT Asuransi Jasindo Lampung Ika Maulana Rusdytia, yang berlangsung di ruang kerja bupati, Senin (18/7/22).

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan, asuransi pertanian ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk meringankan beban para petani bila terjadi gagal panen.

Baca juga: PT Indo Thai Coco investama akan bangun pabrik di Lampung Selatan

Adapun bentuk pertanggungan dari asuransi pertanian ini adalah pemerintah akan mengganti biaya kerugian gagal panen, sehingga para petani bisa melanjutkan kegiatan bertaninya tanpa meminjam uang kepada tengkulak.

“Alhamdulillah dengan adanya MoU asuransi pertanian antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT Asuransi Jasindo, semoga bisa membantu meringankan petani dari resiko-resiko gagal panen,” ujar Nanang.

Sementara, Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Lampung Ika Maulana Rusdytia menjelaskan, kegunaan dari asuransi tersebut untuk melindungi pertanian dari resiko besar gagal panen yang disebabkan oleh banjir, kekeringan dan serangan hama dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).

Hal ini merujuk ke pedoman umum yang terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201.

“Seluas 1.500 hektare area lahan untuk asuransi tani padi, asuransi itu didaftarkan oleh kelompok tani melalui PPL ke Dinas TPH Bund, melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Pertanian) nanti diferifikasi oleh Jasindo dan akan diterbitkan polisnya setelah dilakukan pembayaran oleh kelompok tani,” jelasnya.



Pewarta :
Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026