Dirut: Jasa Raharja santuni korban meninggal dunia Karawang kurang dari 18 jam

id Jr, jasa raharja

Dirut: Jasa Raharja santuni korban meninggal dunia Karawang kurang dari 18 jam

Jasa Raharja santuni korban kecelakaan. (ANTARA/HO)

Langkah proaktif dilakukan petugas Jasa Raharja semata-mata untuk kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa musibah

Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pihaknya telah memberikan santunan kurang dari 18 jam kepada para korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Korban meninggal dunia itu terdiri dari empat korban warga Karawang, satu korban warga Purwakarta, satu korban warga Magelang dan seorang korban lainnya warga Yogyakarta, seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan dari Jasa Raharja kurang dari 18 jam,” ujar Rivan dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Selasa.

Rivan menegaskan sementara bagi korban luka-luka sesaat setelah terjadi kecelakaan telah diterbitkan surat  jaminan dimana seluruh biaya korban luka-luka dijamin Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 20 Juta. Langkah proaktif dilakukan petugas Jasa Raharja semata-mata untuk kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa musibah.

Ia menjelaskan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja, sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan.

"Santunan ini diberikan mengingat para pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Rivan.

Belajar dari kasus yang sudah terjadi ini, Jasa Raharja akan mendorong seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang lebih efisien sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan, tambahnya.

Ia juga menyampaikan segenap jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Tamelang Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (15/5) sore. 

Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Tujuh korban meninggal dunia dievakuasi ke RS Karya Husada Karawang, sementara seorang korban meninggal dunia lainnya dibawa ke RS Fikri Husada.