Genggam sabu-sabu, pria paruh baya tangkap Buser Narkoba

id Narkoba ,Sat narkoba polres Lamteng ,Lampung tengah

Genggam sabu-sabu, pria paruh baya tangkap Buser Narkoba

Kasat Reserse Narkotika Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat memberikan keterangan di ruang kerjanya. (ANTARA/HO)

Tersangka sedang mengendarai motornya, dengan gerak-geriknya yang mencurigakan, dan dihentikan anggota di jalan raya Kampungbaru Kelurahan Gunung Sugih, ujarnya

Lampung Tengah (ANTARA) - Satuan reserse narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pria paruh baya yang kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram di genggaman tangannya.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya bersama Kasat Reserse Narkotika AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membenarkan penangkapan terhadap HEN (43), warga Lingkungan  Banjarsari Kelurahan Gunungsugih Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Tersangka sedang mengendarai motornya, dengan gerak-geriknya yang mencurigakan, dan dihentikan anggota di jalan raya Kampungbaru Kelurahan Gunung Sugih," ujarnya, Selasa.

Kasat Reserse Narkotika AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan, setelah diberhentikan pria tersebut tampak gugup sambil memegang bungkusan plastik.

"Saat petugas mendekati pria tersebut,  pelaku terlihat gugup sambil tangan kirinya menggenggam plastik warna bening. Kemudian petugas meminta pelaku untuk membuka tangan kirinya. Ternyata ada bungkusan kristal putih dibungkus plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,17 gram" terangnya.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

"Petugas langsung membawa pelaku, dan melakukan pengembangan, dan dari pengembangan tersebut kita bisa menangkap penyuplai narkoba tersebut kepada pelaku," pungkasnya.

Untuk pasal yang diterapkan, lanjut Yofi, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.