Logo Header Antaranews Lampung

Pejabat publik dilarang gelar buka puasa bersama

Rabu, 6 April 2022 08:10 WIB
Image Print
Arsip- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung melarang para pejabat publik yang ada di daerah setempat melaksanakan buka puasa bersama guna menjaga tren penurunan COVID-19 selama bulan Ramadhan.

"Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat memang untuk pejabat publik dilarang untuk mengadakan buka puasa bersama," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan.

Ia mengatakan, hal tersebut di berlakukan untuk menjaga tren penurunan kasus COVID-19 di Lampung pada periode Ramadhan.

"Sudah ada aturan tentang ini jadi harus dipatuhi selain dilarang buka puasa bersama, juga dilarang untuk melakukan open house. Sebab pejabat publik ini jadi contoh bagi masyarakat," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung pun meniadakan Safari Ramadhan sebagai bentuk mendukung kebijakan tersebut.



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026