Jakarta (ANTARA) - Telkomsel menyediakan fitur swalayan (self-service) untuk mengaktifkan kembali nomor ponsel yang sudah hangus atau kedaluwarsa.
"Mendengarkan masukan pelanggan selalu menjadi prioritas Telkomsel dalam menerapkan prinsip customer-centric di setiap inovasi layanan. Solusi bagi pelanggan untuk dapat mengaktifkan kembali nomor Telkomsel Prabayar-nya yang hangus/expired menjadi salah satu wujud nyata kami kebutuhan pelanggan yang kian dinamis," kata Direktur Penjualan Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit, dalam siaran pers, Rabu.
Mengaktifkan nomor ponsel yang hangus atau kedaluwarsa bisa dilakukan dengan menghubungi nomor USSD Menu Browser (UMB) *888*89# langsung dari ponsel pengguna. Fitur ini saat ini tersedia untuk pengguna nomor prabayar Telkomsel.
Nomor ponsel biasanya akan hangus atau kedaluwarsa jika tidak mengisi pulsa atau membeli paket selama masa tenggang dan sudah melewati 60 hari dari tanggal terakhir masa tenggang.
Untuk mengaktifkan kembali nomor tersebut, selain menghubungi *888*89#, pengguna juga harus menyiapkan nomor KTP, NIK dan kartu keluarga yang sebelumnya digunakan untuk mendaftarkan nomor prabayar tersebut.
Selain itu, siapkan juga kartu SIM fisik nomor yang diaktifkan kembali.
Jika masih butuh bantuan untuk mengaktifkan kembali nomor yang hangus, pengguna bisa menghubungi akun media sosial resmi Telkomsel.
Pilihan lainnya, pengguna bisa datang langsung ke gerai GraPARI untuk mengaktifkan kembali nomor yang hangus dan kedaluwarsa.
Fitur layanan mandiri ini dibuat untuk mempermudah pengguna nomor ponsel dan mengurangi mobilitas.
Nomor ponsel saat ini tidak hanya menjadi identitas kontak seseorang, tapi, juga terintegrasi dengan berbagai layanan digital, seperti verifikasi registrasi atau masuk ke sebuah akun dan autentikasi transaksi saat menggunakan layanan teknologi finansial.
Telkomsel memiliki lebih dari 168 juta pelanggan nomor prabayar. Mereka mencatat ada peningkatan penggunaan layanan data sekitar 53 persen setelah konsumen mengaktifkan lagi nomor yang sudah hangus atau kedaluwarsa.
Berita Terkait
KPU Bandarlampung: Honorarium adhoc ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
Jumat, 26 April 2024 21:40 Wib
Anies sebut pemerintah harus kolaborasi dengan aktivis untuk lindungi PMI
Minggu, 4 Februari 2024 22:37 Wib
Prabowo Subianto sebut ada oknum ingin rusak surat suara nomor urut 02
Minggu, 28 Januari 2024 5:54 Wib
Kapolresta Bandarlampung membuka aduan masyarakat lewat nomor HP
Jumat, 26 Januari 2024 5:20 Wib
Kapolresta Bandarlampung buka aduan masyarakat lewat nomor HP
Kamis, 25 Januari 2024 21:57 Wib
Ganjar-Mahfud siapkan tujuh langkah ciptakan lingkungan berkelanjutan
Minggu, 21 Januari 2024 22:33 Wib
Lewat BRImo, BRI mudahkan transfer uang tanpa nomor rekening
Selasa, 16 Januari 2024 23:22 Wib
Politik demokratis hampir sulit diwujudkan di Pemilu 2024
Jumat, 5 Januari 2024 9:12 Wib