Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal setempat untuk tanggap soal Kabupaten Layak Anak tahun 2022.
Agus Istiqlal mengatakan, predikat yang diraih oleh Kabupaten Pesisir Barat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) yang sebelumnya berupaya keras untuk meningkatkan program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah dengan memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlndungan Anak Republik Indonesia.
Untuk mengetahui, sejauh mana pemenuhan hak-hak anak sudah dapat dipenuhi dengan baik di Kabupaten Pesisir Barat.
“Kegiatan evaluasi, secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pesisir Barat, sebagai OPD yang bertanggung jawab pada Program dan Kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.
Agus juga menjelaskan, kegiatan evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor: 11 tahun 2014 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten / Kota Layak Anak.