Samarinda (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ir Hamdam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU,
Keputusan itu setelah adanya penetapan Bupati Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
"SK Mendagri mengenai penunjukan Wakil Bupati Hamdam Pongrewa sebagai Plt Bupati PPU sudah diterima. Sudah saya paraf, tinggal ditandatangani Gubernur Kaltim yang saat ini masih di Jakarta," kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Sabtu.
Baca juga: KPK jelaskan perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara
Karena hari libur (Sabtu dan Minggu), lanjut mantan legislator Senayan ini berharap Senin sudah ditandatangani Gubernur Isran Noor, sehingga Wakil Bupati Hamdam segera mengisi kekosongan pejabat kepala daerah di Kabupaten PPU.
"Penunjukan wakil bupati menjadi Plt Bupati PPU, diharapkan Pak Hamdam bisa bekerja menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat PPU," tandasnya.
Hadi Mulyadi juga berharap seluruh stakeholders, dinas dan instansi terus berkoordinasi, berkomunikasi, bekerja sama dan bersinergi dalam melaksanakan program-program pembangunan.
Selain menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, tugas utama Plt Bupati membantu pemerintah dalam penanganan COVID 19, karena sampai saat ini masih terjadi. Kewaspadaan dan sinergitas dengan TNI, Polri serta masyarakat harus terus digalakkan.
"Terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu taat dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19," pesannya.
Kepada masyarakat Kaltim khususnya warga PPU, tetap tenang dan selalu menjaga kondusivitas daerah, dan tidak kendor dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
Baca juga: KPK dalami dugaan aliran dana ke partai kasus OTT Bupati PSU
"Sehingga bisa terhindar tertular COVID-19, Apalagi sudah terjadi penyebaran varian baru Omicron," ungkapnya.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka menerima suap pengadaan barang dan jasa dan perizinan dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.
Lembaga anti rasuah RI tersebut juga menetapkan tersangka lainnya dalam perkara yang sama diantaranya AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta,MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten PPU, EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Baca juga: Dari OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK amankan Rp1,4 miliar
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara ditahan di Rutan KPK
Berita Terkait
PT Pos Indonesia terbitkan prangko naga sambut tahun kemakmuran dan pertumbuhan
Minggu, 4 Februari 2024 11:15 Wib
Selama 2023, DPMPTSP Bengkulu terbitkan 1.903 izin melalui aplikasi Sippadek
Kamis, 4 Januari 2024 16:13 Wib
Kantor Imigrasi Jaksel telah terbitkan 197.076 paspor sepanjang 2023
Sabtu, 23 Desember 2023 5:02 Wib
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbitkan surat tidak pernah dipidana untuk Erick Thohir
Rabu, 18 Oktober 2023 15:45 Wib
Sejak 2021 Pemkot Bandarlampung sudah terbitkan 24.863 NIB
Minggu, 15 Oktober 2023 18:56 Wib
Presiden terbitkan Inpres bagi jajaran dukung Piala Dunia U-17
Kamis, 21 September 2023 5:08 Wib
Wali Kota Medan terbitkan izin dirikan menara Masjid Agung setinggi 199 meter
Sabtu, 12 Agustus 2023 20:49 Wib
Presiden terbitkan perpres akhiri penanganan COVID-19
Sabtu, 5 Agustus 2023 11:18 Wib