Jakarta (ANTARA) - Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta Adnan Hamid mengatakan perundingan bipartit yang bersifat musyawarah dan mufakat merupakan penyelesaian terbaik dalam sengketa perusahaan dengan pegawai yang diputus hubungan kerjanya daripada penyelesaian di pengadilan.
“Bipartit itu adalah penyelesaian yang terbaik lewat musyawarah dan mufakat,” kata Adnan Hamid saat menjadi narasumber dalam kuliah umum bertema “Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja/Omnibus Law” yang dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan langsung dalam kanal YouTube Law Faculty Mulawarman University, dipantau dari Jakarta, Senin.
Menurutnya dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Universitas Mulawarman Samarinda itu, penyelesaian di pengadilan harus dijadikan upaya terakhir setelah perundingan bipartit karena prosesnya yang begitu melelahkan, panjang, dan membuang banyak biaya sehingga para pekerja yang di-PHK lebih dirugikan.
Berdasarkan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lanjut Adnan Hamid, setelah pegawai diberitahukan maksud dan alasan PHK, namun pekerja menolak keputusan itu, mereka wajib melakukan perundingan bipartit.
Perundingan tersebut merupakan langkah awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berupa perundingan antara pekerja, buruh, serikat kerja, ataupun serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, termasuk PHK dalam suatu perusahaan.
Namun dalam praktiknya, lanjut Adnan Hamid, seperti yang tercermin dalam laman resmi Pengadilan Negeri Samarinda, data perkara hubungan industrial menunjukkan tujuh puluh persen pekerja yang di-PHK merasa keputusan itu tidak diinginkan.
Lalu, mereka melakukan perundingan bipartit, namun kurang optimal dan gagal pula menemukan kesepakatan di tahapan mediasi sehingga berlanjut ke pengadilan.
“Manakala proses bipartit, proses musyawarah para pihak tadi tidak bisa diselesaikan, ujungnya mereka pergi ke pengadilan. Namun sekali lagi saya sampaikan bahwa pengadilan harus dijadikan upaya terakhir,” tekannya.
Perundingan bipartit juga dapat dioptimalkan dalam menyelesaikan beberapa perselisihan lain yang melibatkan pekerja dan pihak perusahaan.
Perselisihan tersebut di antaranya adalah perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan sengketa antarserikat pekerja dalam suatu perusahaan.
Adnan Hamid juga menekankan penyelesaian bipartit telah sesuai dengan Pancasila sehingga proses itu harus didahului dan dioptimalkan oleh perusahaan serta pekerja di Tanah Air dalam menyelesaikan suatu perselisihan.