Disdukcapil Solok sediakan mesin ADM mudahkan pelayanan ke warga

id Berita Solok, berita sumbar, Pemkot Solok, disdukcapil mesin adm

Disdukcapil Solok sediakan mesin ADM mudahkan pelayanan ke warga

Salah seorang warga berdiri di depan mesin ADM Kantor Disukcapil Solok. (ANTARA/Laila Syafarud)

Melalui ADM masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan sewaktu-waktu, tanpa harus ke kantor Disdukcapil
Solok (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok, Sumatera Barat, menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di taman kota untuk memudahkan warga setempat mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Mesin ADM dapat mencetak e-KTP dalam waktu singkat, kurang dari dua menit e-KTP sudah selesai," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Solok Bitel di Solok, Jumat.

Ia mengatakan ADM alat berbentuk seperti anjungan tunai mandiri (ATM), untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan, di antaranya Kartu Keluarga (KK), e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), kutipan Akta Lahir, dan kutipan Akta Kematian.

Ia menjelaskan melalui ADM masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan sewaktu-waktu, tanpa harus ke kantor Disdukcapil.

"Ini merupakan suatu inovasi yang bagus dan memudahkan sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik ke depannya," ucap Bitel.

Ia mengatakan ADM diletakkan di Taman Kota Solok yang cukup ramai pengunjung, terlebih saat hari Minggu.

"Anggaran untuk penempatan alat itu di Taman Kota Solok sudah ada, insyaallah tahun ini akan siap beroperasi," ujar dia.

Bitel mengatakan ADM itu bantuan dari pemerintah pusat karena Disdukcapil Solok berhasil meraih penghargaan "Dukcapil Bisa" dari Menteri Dalam Negeri.

Ia menjelaskan penghargaan itu diberikan sebagai apresiasi atas kinerja terbaik, dedikasi yang tinggi, komitmen yang kuat, dan konsistensi dalam mengemban dan menjalankan tugas memberikan pelayanan administrasi kependudukan selama 2020.

"Penghargaan tersebut diumumkan secara virtual saat rapat koordinasi nasional Dukcapil 2021 di Jakarta pada Rabu (31/3) dan dokumen piagam penghargaannya diterima Disdukcapil," kata dia.

Ia mengatakan penghargaan "Dukcapil Bisa" berdasarkan kriteria total penerbitan KTP, total penerbitan KIA, total penerbitan akta kelahiran, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan.

"Selanjutnya, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada 18 dokumen kependudukan, layanan 'online' (daring), layanan terintegrasi, perjanjian kerja sama, serta akses data organisasi perangkat daerah," ujar dia.