DEKOPINDA Kabupaten Pringsewu 2020-2025 dikukuhkan

id lampung, pringsewu

DEKOPINDA Kabupaten Pringsewu 2020-2025 dikukuhkan

​​​​​​​Ketau Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Provinsi Lampung Armi Basyuni mengukuhkan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025 (Antaralampung/Doc Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketau Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Provinsi Lampung Armi Basyuni mengukuhkan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025 di Hotel Balong Kuring, Pringsewu, Selasa (22/6/21).

Pimpinan/Pengurus DEKOPINDA Kabupaten Pringsewu yang dikukuhkan berdasarkan SK Pimpinan DEKOPINWIL Provinsi Lampung No.SKEP/21/DKPW-LPG/E/III/2021 tertanggal 3 Maret 2021, yakni Ketua Mahdalena, Wakil Ketua Fajar Kurnianto, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Aminuddin, Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Kelembagaan Slamet, Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi Serly Aprilia, Ketua Bidang Ketahanan Pangan, Maritim, Industri dan Perdagangan Dadang Saputra, serta Ketua Bidang Permodalan dan Jasa Keuangan Sarwani.

Kemudian sebagai Majelis Pakar Daerah, yakni Taufik Kurrohim, Joniar, Maryati, Rita Irviani dan Sudiono.

Sedangkan, sebagai Dewan Pembina DEKOPINDA Kabupaten Pringsewu adalah Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, serta Dewan Penasehat yaitu Ketua DEKOPINWIL Provinsi Lampung dan Kadis Koperindag.

Untuk diketahui, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat (1), bahwa koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.

Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi.

Sedangkan untuk menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia, di tingkat provinsi dibentuk Dewan Koperasi Indonesia Wilayah sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah. Baik DEKOPINWIL maupun DEKOPINDA, merupakan bagian integral dari DEKOPIN atau Dewan Koperasi Indonesia.