Kemenag Lampung imbau pelaksanaan shalat gerhana dilakukan di rumah

id Protokol kesehatan, shalat gerhana, covid lampung

Kemenag Lampung imbau pelaksanaan shalat gerhana dilakukan di rumah

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung Juanda Naim. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk melakukan shalat gerhana di rumah guna mencegah persebaran COVID-19.

"Kita mengimbau kepada penyuluh agama, tokoh agama, dan masyarakat untuk melaksanakan shalat gerhana ditempat tinggal masing-masing," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung Juanda Naim, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19.

"Karena pandemi COVID-19 masih ada maka pelaksanaan shalat gerhana sebaiknya dilaksanakan di rumah bersama keluarga terdekat, protokol kesehatan pun harus terus dilakukan," ucapnya.

Menurutnya, meski shalat gerhana sifatnya sunah atau diartikan dapat dilaksanakan juga boleh tidak dilaksanakan menjaga kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan wajib dilakukan.

"Shalat gerhana ini sifatnya sunah, namun menjaga kesehatan itu wajib hukumnya jadi mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan beragam kegiatan," katanya.

Sebelumnya Kementerian Agama meminta kepada masyarakat yang akan melaksanakan shalat gerhana tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan jumlah jamaah hanya dibatasi 50 persen dari keterisian masjid/mushalla/lapangan.

Gerhana bulan total sendiri diperkirakan akan berlangsung tepatnya pada pukul 18:09 hingga 20:51 WIB salah satunya dapat terlihat pula di Lampung.