KPK panggil saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi di Timika

id kpk,gereja timika,kasus korupsi,Kingmi

KPK panggil saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi di Timika

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)

Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Timika.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Antara, di Jayapura, Rabu menyatakan, penyidik KPK sudah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura.
 
Mereka yang dipanggil yaitu Mohammad Ilham Danto yang menjabat Direktur PT.Kuala Persada Papua Nusantara dan Melkisedek Snae yang menjabat sebagai Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika.
 
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya Selasa (11/5) namun belum ada laporan apakah mereka memenuhi panggilan atau tidak.
 
"Kami akan menginformasikan perkembangannya lebih lanjut, " kata Jubir Fikri dalam pesan singkat nya.
 
Dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua, tahun anggaran 2015, hingga kini masih dalam penyelidikan KPK.
 
Pembangunan Gereja Kingmi yang berlokasi di Mile 32 Timika menelan anggaran sekitar Rp160 miliar. Lebih dari 30 orang saat ini telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.