Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam perkara suap fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah dengan terdakwa eks Bupati Mustafa.
"Empat orang saksi kita hadirkan hari ini," kata jaksa KPK, Taufik Ibnugroho di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan empat orang saksi yang hadir tersebut yakni Indra Erlangga; Kabid Perumahan dan Pemukiman Dinas Bina Marga, Supranowo; PNS Dinas Bina Marga, Khairul Rozikin; Kasi Perencanaan Wilayah Timur Dinas Bina Marga, dan Ilham Madjid; PNS Dinas Perkim.
"Kita tanyakan seputar proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah," kata dia.
Hingga saat ini jaksa KPK masih menanyai saksi Indra Erlangga, Kabid Perumahan dan Pemukiman Dinas Bina Marga di dalam persidangan.