
Hakim tolak praperadilan perusakan APK Yutuber

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Dina Pelita Asmara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, menolak seluruh praperadilan yang diajukan terdakwa Aman Efendi melalui penasihat hukumnya terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Yutuber.
"Seluruh praperadilan yang diajukan terdakwa ditolak," katanya.
Tim Penasihat Hukum Yutuber, Ahmad Handoko menjelaskan pertimbangan hakim menolak praperadilan lantaran status tersangka seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga tidak layak mengajukan praperadilan.
"Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No.1 Tahun 2018 yang menyatakan DPO tidak dibolehkan mengajukan permohonan praperadilan," katanya.
Handoko berharap untuk tersangka agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian sehingga persoalan tidak berlarut-larut dan mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kita berharap tersangka segera menyerahkan diri dan sidang dapat kita lanjutkan," kata dia.
Sebelumnya sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus perusakan APK telah digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Jumat 4 Desember 2020 lalu.
Aman Efendi menjadi tersangka dalam perkara perusakan APK di Kelurahan Beringin Jaya, Bandarlampung.
Pewarta : Damiri
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
