Jakarta (ANTARA) - Pakar TI dan ahli keamanan digital dari Swiss German University, Charles Lim, menyarankan untuk selalu mengunduh aplikasi dari toko aplikasi resmi, seperti Play Store milik Google dan App Store milik Apple.
Hal tersebut dilakukan agar terhindar dari aplikasi palsu atau ilegal yang dapat membahayakan data pribadi.
"Kemudian, perhatikan identitas pembuat aplikasi ini karena biasanya identitas dari pembuat aplikasi agak aneh kalau memang palsu," ujar Charles dalam konferensi pers virtual, Selasa.
Perhatikan pula komentar ulasan pada aplikasi. Biasanya, menurut Charles, aplikasi palsu didominasi dengan komentar yang baik tanpa kritik.
Jumlah total unduhan juga perlu untuk diperhatikan. Jika sebuah aplikasi populer hanya memiliki sedikit unduhan, maka perlu dicurigai bahwa aplikasi tersebut palsu.
"Kalau mau lebih aman lagi, ada satu tips lagi, yaitu kita unduh aplikasi yang sudah ditandatangani atau sudah certified," kata Charles.
Dengan adanya certified apps, lanjut Charles, maka aplikasi tersebut akan menjadi aplikasi yang bisa dipercaya.
Meski aplikasi dalam toko resmi relatif lebih aman, riset yang dilakukan Charles menunjukkan bahwa sebanyak 30 persen aplikasi yang ada pada Play Store masih mengandung malware.
Malware tersebut dapat berupa dari yang sederhana, seperti menampilkan iklan, hingga yang paling parah dapat mengunci akses ke ponsel, yang artinya meminta uang tebusan yang biasanya dalam bentuk bitcoin.
Charles menyebut modus kejahatan siber tersebut Ransomeware 2.0.
"Kalau Anda tidak serahkan maka informasi yang ada dalam handphone tersebut, termasuk foto-foto kita, chatting kita itu mereka ancam tidak akan dikembalikan bahkan mereka akan ekspos ke publik," ujar Charles.
Charles menambahkan mendeteksi secara keseluruhan sebuah aplikasi bebas malware merupakan hal yang sulit, namun jika langkah proteksi dilakukan, maka dapat meminimalisir ancaman kejahatan siber.
Berita Terkait
Caleg DPRD Tulangbawang Barat bantah gunakan ijazah palsu
Sabtu, 16 Maret 2024 8:51 Wib
BI dukung Polda Lampung ungkap peredaran uang palsu
Minggu, 10 Maret 2024 10:31 Wib
24.000 meterai palsu dimusnahkan di Kejari Rejang Lebong
Rabu, 6 Maret 2024 23:02 Wib
PPNS Keimigrasian titip penahanan WNA Korsel di rutan Polda
Rabu, 24 Januari 2024 18:08 Wib
Perkara Aiman Witjaksono soal oknum Polri tak netral naik ke penyidikan
Jumat, 5 Januari 2024 22:38 Wib
Korlantas dan Jasa Raharja bantu penyintas lakalantas
Jumat, 15 Desember 2023 22:21 Wib
Kejaksaan musnahkan senjata api dan 418 kasur palsu
Kamis, 14 Desember 2023 15:11 Wib
Pertamina Lubricants edukasi masyarakat untuk waspada oli palsu
Rabu, 15 November 2023 11:32 Wib