Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menilai penerapan Undang-undang Cipta Kerja dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"UU Cipta Kerja ini mendukung upaya pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Menurut Presiden UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple," tambah Presiden.
Selanjutnya pembentukan perseroan terbatas juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
"Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di tanah air," ungkap Presiden.
Baca juga: Presiden sebut UU Cipta Kerja mudahkan usaha mikro kecil buka usaha baru
Usaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, menurut Presiden juga mendapat kemudahan karena sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah artinya gratis.
"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-insantsi lain sekarang cukup di unit di KKP saja," tambah Presiden.
Sebelumnya pada Kamis (8/10) terjadi Demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 18 provinsi dan diwarnai dengan kerusuhan di beberapa tempat.
Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," tambah Presiden.
Namun bila masih ada masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," tegas Presiden.
Baca juga: Pemerintah yakin perbaikan kehidupan pekerja dan keluarga melalui UU Cipta Kerja
Berita Terkait
Presiden Jokowi teken UU Desa, masa jabatan kepala desa jadi delapan tahun
Kamis, 2 Mei 2024 15:02 Wib
Jokowi teken pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 8:10 Wib
MK: Dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:39 Wib
Jokowi berharap keanggotaan penuh RI di FATF perkuat pencegahan TPPU
Rabu, 17 April 2024 15:24 Wib
Jokowi ajak cucu wisata pengenalan satwa
Minggu, 14 April 2024 8:33 Wib
Jokowi manfaatkan libur Lebaran untuk temani cucu bermain di Medan
Jumat, 12 April 2024 9:54 Wib
Presiden antarkan 43 anak yatim belanja baju-makanan untuk Lebaran
Selasa, 9 April 2024 18:27 Wib
Mahfud: Terserah hakim soal Jokowi dan Kapolri bersaksi di sidang MK
Rabu, 3 April 2024 21:47 Wib