Sebanyak 31 aset terpidana Alay segera dilelang

id Kejati Lampung, aset alay, lelang aset alay

Sebanyak 31 aset terpidana Alay segera dilelang

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan akan segera melelang barang rampasan dari perkara Sugiarto Wiharjo alias Alay.

"Yang akan melelang nantinya oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.510 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan ada sebanyak 26 aset barang rampasan yang akan dilelang tersebut berada di Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Kota Bandarlampung.

"Untuk tanggal 5 November 2020 mendatang ada lima aset barang rampasan yang berada di Metro dan Lampung Timur," kata dia.

Andrie menambahkan lelang tersebut akan dilaksnakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung dan Metro yang dapat diakses secara terbuka melalui e-Auction Open Bidding pada alamat domain https/www.lelang.go.id.

Dia juga mengatakan bagi masyarakat yang memiliki minat dalam mengikuti lelang agar tidak khawatir akan kepastian dan keamanan status aset yang akan dilelang kejaksaan tersebut. Aset dijamin berdasarkan UU bagi pemenang lelang akan mendapatkan risalah lelang sebagai bukti akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

"Untuk persyaratan bisa dibaca pada pengumuman lelang dan pemenang lelang dilindungi oleh UU. Saya juga menghimbau agar berhati-hati apabila ada seseorang yang mengaku pejabat kejaksaan maupun pejabat lelang yang menghubungi melalui telepon bisa mengkondisikan lelang dengan meminta uang sebagai down payment untuk mengkondisikan aset yang diminati," kata dia lagi.