Kejati Lampung terima SPDP oknum pegawai UPT P2TP2A Lampung Timur

id Pegawai P2TP2A, pemerkosaan anak di bawah umur, pegawai cabul

Kejati Lampung terima SPDP oknum pegawai UPT P2TP2A Lampung Timur

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oknum pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur atas perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

"Kita sudah terima SPDP-nya," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung, Yulefdi di Bandarlampung, Kamis.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menahan seorang pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur atas perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dititipkan di UPT P2TP2A itu.

Pegawai UPT P2TP2A telah menyerahkan diri ke penyidik Polda Lampung pada Sabtu (11/7) malam tanggal untuk dilakukan penahanan.

Pelaku dalam perkaranya dikenakan pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016 dengan ancaman penahanan untuk pelaku paling ringan selama 15 tahun dan paling berat hukuman mati.