Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oknum pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur atas perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
"Kita sudah terima SPDP-nya," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung, Yulefdi di Bandarlampung, Kamis.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menahan seorang pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur atas perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dititipkan di UPT P2TP2A itu.
Pegawai UPT P2TP2A telah menyerahkan diri ke penyidik Polda Lampung pada Sabtu (11/7) malam tanggal untuk dilakukan penahanan.
Pelaku dalam perkaranya dikenakan pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016 dengan ancaman penahanan untuk pelaku paling ringan selama 15 tahun dan paling berat hukuman mati.
Berita Terkait
Polda Lampung limpahkan berkas oknum P2TP2A Lampung Timur
Jumat, 11 September 2020 11:12 Wib
Polda Lampung limpahkan perkara pencabulan oknum anggota P2TP2A ke JPU
Kamis, 10 September 2020 19:06 Wib
Polisi tahan pegawai UPT P2TP2A Lampung Timur
Senin, 13 Juli 2020 14:11 Wib
Keuskupan Tanjungkarang Lampung kecam pelecehan seksual anak
Sabtu, 11 Juli 2020 16:11 Wib
Kasus pelecehan seksual anak, Polda Lampung tetapkan DA sebagai tersangka
Rabu, 8 Juli 2020 22:51 Wib
Lesty kecam kasus pelecehan seksual anak
Rabu, 8 Juli 2020 22:23 Wib
Kasus kekerasan seksual anak di Lamtim, DA diusulkan dinonaktifkan dari P2TP2A
Rabu, 8 Juli 2020 22:01 Wib
WCC: Kasus perkosaan anak di Lampung Timur harus jadi pelajaran bagi pengelola rumah aman di tanah air
Rabu, 8 Juli 2020 17:15 Wib