DPRD Pringsewu gelar rapat paripurna

id Lampung, pringsewu, virus corona

DPRD Pringsewu gelar rapat paripurna

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Mastuah, Rapat paripurna ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu. Turut menghadiri rapat paripurna ini Bupati Pringsewu Sujadi, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dan Forkopimda Kabupaten Pringsewu. (Foto : Antaralampung/doc Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) -  

DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna membahas ssejumlah agenda dipimpin oleh Ketua DPRD setempat Suherman, di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu.

Turut menghadiri rapat paripurna ini Bupati Pringsewu Sujadi, beserta jajaran pemerintah kabupaten, dan Forkopimda setempat.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dalam rangka membahas beberapa hal yaitu Penyampaian keputusan DPRD tentang Rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Bupati Pringsewu Tahun Anggaran 2019.

Kemudian, pengesahan 1 (satu) Raperda dari Pemkab Pringsewu tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pringsewu tahun 2020-2025, Penyampaian 4 (empat) Raperda dari Pemkab Pringsewu, serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu.

Bupati Pringsewu Sujadi, mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada ketua dan wakil ketua, beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang telah bekerja keras dalam mengevaluasi LKPJ Bupati Pringsewu Tahun 2019.

Bupati juga berharap kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu agar dapat menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh DPRD Kabupaten Pringsewu terhadap LKPJ Bupati Pringsewu tahun 2019.

Ia menambahkan, selain prestasi yang telah berhasil diraih selama ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyadari masih terdapat kekurangan.

Untuk itu butuh dukungan semua pihak terutama dari unsur Forkompinda Kabupaten Pringsewu, untuk bersama-sama mengevaluasi dan mendukung pembangunan di Kabupaten Pringsewu, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Pringsewu Bersahaja (Berdaya saing, Harmonis dan Sejahtera).

Untuk diketahui, 4 (empat) Raperda yang disampaikan oleh Pemkab Pringsewu yaitu tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Pringsewu Jaya Sejahtera, Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Pringsewu Jaya Sejahtera, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019, serta Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Perseroan Terbatas Bank Lampung.