Semua warga Polandia diwajibkan tutup mulut dan hidung

id Polandia,Polandia wajibkan pakai masker,pakai tutup mulut dan hidung,corona polandia

Semua warga Polandia diwajibkan tutup mulut dan hidung

Duta Besar Indonesia di Polandia, Siti Nugraha Mauludiah dengan masker yang menutupi mulut dan hidung (Dubes Nining)

Polisi, penjaga perbatasan, kasir di bank atau pusat pebelanjaan dapat memberikan peringatan kepada orang-orang yang tidak mematuhinya

London (ANTARA) - Polandia mewajibkan semua orang di negara itu untuk selalu menutup hidung dan mulut saat meninggalkan rumah dan di tempat-tempat terbuka terhitung sejak Kamis (16/4), guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Kepala Fungsi Ekonomi KBRI Warsawa, Taufiq Lamsuhur kepada ANTARA London, Sabtu (18/4) menyebutkan, aturan hukum ini tertuang dalam Regulasi Dewan Menteri tertanggal 16 April dan Ordinance Dewan Menteri tertanggal 15 April. Adapun alat yang digunakan sebagaimana terdapat dalam juknis pelaksanaan aturan ini dapat memakai masker, kain atau scarf. Apabila di dalam kendaraan pribadi, bagi rombongan yang semua merupakan satu keluarga, maka tidak diwajibkan untuk menggunakan masker.

Dalam pelaksanaannya disebutkan juga bahwa polisi, penjaga perbatasan, kasir di bank atau pusat pebelanjaan dapat memberikan peringatan kepada orang-orang yang tidak mematuhi aturan untuk menggunakan penutup mulut dan hidung ini.
Baca juga: Pastor di Polandia, terima pengakuan dosa lewat layanan "drive in"

Ternyata terdapat pengecualian bagi orang-orang untuk tidak menggunakan masker penutup hidung dan mulut ini, antara lain Balita (sampai umur 4 tahun), orang yang memiliki masalah dengan sistem pernafasan (harus memiliki surat keterangan dokter).

Selain itu orang dalam satu mobil, yang merupakan satu keluarga inti. Sopir yang berkendaraan dengan anak dibawah empat tahun. Pekerja yang berada di ruang tertutup, gedung publik atau fasilitas komersial. Pelaku ibadah keagamaan. Petani yang tengah bekerja di ladang.

Tentara pada semua tingkat, yang tengah melakukan dinas/tugas serta sopir angkutan publik (mengingat telah adanya batas aman dua meter dari penumpang)

Yang menarik dari aturan ini adalah dimasukkannya link informasi aturan baru ini dalam notifikasi sms ke semua nomor telepon seluler di Polandia. Sehingga penyebaran informasi mengenai aturan baru ini dapat menyentuh hampir semua publik, terutama yang memiliki nomor telepon seluler.

Disamping informasi secara nasional yang dilakukan langsung oleh Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan melalui televisi nasional yang diliput oleh hampir semua stasiun TV swasta di Polandia.
Baca juga: Cegah penularan COVID-19, Presiden Polandia tanpa kampanye

HIngga saat ini, jumlah pasien yang terinfeksi positif COVID-19 di Polandia mencapai 8.214 orang dan 314 di antaranya meninggal dunia serta 774 yang berhasil sembuh.

Dengan jumlah penduduk yang sekitar 38 juta, hingga saat ini rata-rata pasien positif untuk setiap 1 juta penduduk adalah 217 orang. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Polandia untuk menangani wabah virus corona, mulai yang sifatnya terkait dengan riset untuk menemukan obat penangkal COVID-19 dan mengeluarkan kebijakan social distancing untuk mencegah meluasnya wabah, hingga kebijakakan-kebijakan ekonomi untuk mengatasi ramifikasi (masalah) dampak tidak langsung virus Corona terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan negara.(ZG)