Jasa Raharja serahkan dana santunan Bagus Febrianto

id Jr, jasa raharja, dana santunan

Jasa Raharja serahkan dana santunan Bagus Febrianto

Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Kurang dari tujuh jam setelah kecelakaan, PJ KPJR Kalianda Heru Hermawan menyerahkan dana santunan kepada Purwanro, ahli waris dari Bagus Febrianto yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas pada Senin (10/2).

Kasus kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan lintas sumatera KM53-54 Desa Way Lubuk Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kecelakaan tertersebut antara mobil minibus BE 7125 DA dengan sepeda motor Yamaha B 6884 GGV. 

Bermula saat sepeda motor Yamaha B 6884 GVV yang dikendarai oleh Bagus Febrianto (17) warga desa Patok kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan berjalan dari arah Bandarlampung menuju Bakauheni diduga berjalan dengan kecepatan tinggi. 

Setibanya di TKP kendaraan minibus Isuzu nomor polisi BE 7125 DA keluar dari gang berbelok ke kanan jalan arah Bandarlampung, sehingga kedua kendaraan tersebut tidak dapat menghindar maka terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat. 

Kepala Jasa Rahaja cabang Lampung Suratno mengungkapkan cepatnya proses penyerahan dana santunan yang dilakukan Jasa Raharja hari ini tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi dengan pihak kepolisian khususnya Lantas Kalianda. 

"Kami mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban yang meninggal dunia.  Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mitra kami pihak kepolisian yang telah bekerja sama dan koordinasi sehingga dana santunan bisa cepat kami serahkan kepada ahli waris, " ujar Suratno. 

Dimana,  jelas Suratno sesuai UU 33 dan 34 tahun 1964 dana santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta.