Kejaksaan dan BPN se-Lampung jalin kerja sama

id Kejaksaan, BPN, MoU

Kejaksaan dan BPN se-Lampung jalin kerja sama

Kejaksaan dan BPN se-Lampung tandatangani MoU jalin kerjasama. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung menandatangani perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Lampung.

Dalam kegiatan tersebut, hadir seluruh kejaksaan kabupaten/kota dan BPN kabupaten/kota untuk penandatanganan masing-masing wilayah.

Salah satu perwakilan yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Lampung, Dafid Palapa Duarsa mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penandatangan kesepakatan dengan BPN Tanggamus.

Dafid mengatakan beberapa waktu pihaknya telah bekerja sama dengan BPN untuk menyelesaikan gugatan perdata, khususnya masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan oleh pihak Pemkab.

"Alhamdulillah kita bekerja sama dengan BPN kami bisa menyelesaikannya," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan program ke depan usai melaksanakan penandatanganan kerja sama tersebut, pihaknya akan lebih bersinergi khususnya dalam rangka terkait dengan kegiatan-kegiatan sertifikat masal.

"Khususnya wilayah Tanggamus saat ini kita telah melaksanakan program berupa sertifikat masal," kata dia.

Kepala BPN Tanggamus Rudi Prihantoro mengatakan program sertifikat masal merupakan suatu sinergi untuk memperkuat kerjasama antara kejaksaan dan BPN se-Lampung.

"Selain pada sertifikat masal kami bekerja sama terkait aset yang di klaim masyarakat. Semua itu kita selesaikan dan bersama pihak dari kejaksaan khususnya Tanggamus," kata dia.