KPK geledah lima lokasi terkait kasus GM Hyundai Engineering Construction

id HERRY JUNG, SUNJAYA PURWADISASTRA,KPK,Hyundai

KPK geledah lima lokasi terkait kasus GM Hyundai Engineering Construction

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah lima lokasi di Jakarta dalam penyidikan kasus pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon dengan tersangka GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung (HEJ).

"Benar, pada 6-7 November 2019 ini, KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon (Sunjaya Purwadisastra) dan perkara pemberian suap dengan tersangka HEJ," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lima lokasi yang digeledah, yakni tiga kantor kantor PT Hyundai Jakarta di Gedung BRI 2 di Jalan Jenderal Sudirman, Wisma GKBI di Jalan Jenderal Sudirman, dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto.

Selanjutnya, kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah dan rumah tersangka Herry Jung di Permata Hijau.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ," ungkap Febri.

Diketahui, KPK pada Jumat (15/11) telah menetapkan Herry Jung bersama Direktur PT King Properti Sutikno (STN) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Dalam konstruksi disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT King Properti.

Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Baca juga: KPK panggil Chusnunia Chalim saksi kasus PUPR