Cairan kimia tersangka FY di Jakbar adalah soda api

id Air keras,Cairan kimia

Cairan kimia tersangka FY di Jakbar adalah soda api

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penangkapan tersangka penyiram air keras di tiga lokasi di Jakarta Barat, Sabtu (15/11/2019) (ANTARA/Fianda Rassat).

Jakarta (ANTARA) - Pusat Laboratorium Forensik Polri menyebutkan cairan kimia tersangka FY (29) dalam penyerangan di tiga lokasi di Jakarta Barat adalah soda api.

"Dari hasil pemeriksaan di tiga TKP (tempat kejadian perkara) serta pemeriksaan barang bukti, ditemukan bahan yang identik yaitu soda api. Masyarakat umum mengenalnya sebagai soda api, namun nama kimianya adalah Natrium hidrosida atau Sodium hidrosida," kata Kabid Kimbiofor Puslabsfor Bareskirm Polri Kombes Andi Firdaus di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Andi menjelaskan soda api adalah bahan kimia yang berbahaya yang bisa menimbulkan luka dan iritasi jika bersentuhan dengan kulit.



“Efeknya iritasi, tapi itu kan hanya sementara, nanti kalau dokter kasih obat, dia bisa cepat sembuh. Kecuali, dia dalam bentuk konsentrasi tinggi efeknya bisa melepuh,” ungkap Andi.

Andi mengimbau, bila masyarakat terkena serangan bahan kimia serupa, sebaiknya langsung dibilas dengan air mengalir dan jangan diusap atau digaruk karena iritasi akan semakin parah.

“Korban yang terkena air keras langsung dibilas dengan air biasa. Jangan diusap nanti dapat mengelupas kulit dan iritasi pada kulit,” terangnya.



Psikolog Kasandra Putranto yang dihadirkan di Polda Metro Jaya mengatakan motif tersangka melakukan hal itu adalah pengalaman kelam tersangka.

"Yang bersangkutan memiliki perasaan frustasi atas kejadian sebelumnya. Dia pernah kecelakaan jatuh di lantai 3 dan tidak mampu bayar rumah sakit karena sifat pekerjaannya yang tidak tetap, jadi dia tidak mendapat penggantian pengobatan, sehingga dia melampiaskan ke orang lain," jelas Kasandra.

Diketahui ada tujuh orang yang menjadi korban FY yakni para pelajar berinisial E (15), S (15), Z (15), EC (15), R (15) dan W (15) serta pedagang sayur berinisial S (63).

Polisi kemudian bergerak cepat dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mendapat gambar terduga pelaku.



Berdasarkan gambar tersebut polisi kemudian membuat sketsa wajah tersangka dan menyebarkannya.

Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian ketiga yakni di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan yakni pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 351 ayat 2 KUHP  dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.