Polisi tangkap aktivis Dandhy Dwi Laksono

id Aktivis Dandhy,Penangkapan Aktivis Dandhy,Ujaran kebencian

Polisi tangkap aktivis Dandhy Dwi Laksono

Dandhy Dwi Laksono. (ANTARA /Reno Esnir/Dok)

Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB, kata Erasmus
Jakarta (ANTARA) - Pegiat dan aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap anggota Polda Metro Jaya diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Erasmus menjelaskan, petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu, saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.

Sekitar pukul 22.45 WIB, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah. "Lalu dibuka oleh Dandhy," katanya.

Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.

Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.

"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," ujarnya.