Tak akan jera jika pelaku jual beli bibit lobster dihukum ringan

id Bareskrim polri, bibit lobster, kementerian kelautan dan perikanan,Benih.lobster

Tak akan jera jika pelaku jual beli bibit lobster dihukum ringan

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Parlin Silitonga (kanan), dan Kabid Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Budi Sugianti (kiri) menunjukkan tersangka berikut barang bukti benih lobster saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Dittipidter Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan Benur (benih lobster) jenis Pasir sebanyak 57.058 ekor dan jenis Mutiara 203 ekor dari daerah Lampung dan menangkap 10 tersangka pelaku. Nilai Sumber Daya Ikan (SDI) yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan itu senilai Rp. 8.599.300.000. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyebut hukuman  ringan membuat pelaku tindak pidana jual beli bibit lobster secara ilegal menjadi tidak jera menjalankan aksinya.

"Di hilir setelah penyidikan yang ada putusannya lemah. Penjara hukuman kecil, paling 5-7 bulan. Tidak sebanding dengan nilai keuntungan didapat. Benang merahnya bisnis semakin marak karena hukuman kecil," tutur Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Parlindungan Silitonga di Gedung Mabes Polri, di Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan para tersangka pelaku jual beli bibit benih lobster ilegal melihat peluang politik dagang tinggi di negara tetangga, seperti Vietnam untuk memasarkan barang itu.

Para pelaku dapat membeli dari oknum nelayan yang termotivasi mendapatkan uang dalam jumlah besar tanpa melalui proses sulit harus memelihara lobster terlebih dulu.

Kepala Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sugianti membenarkan budidaya lobster memerlukan biaya produksi yang tinggi, terutama untuk pakan, kecuali yang hidup hidup di laut.

"Rasio konversi 10 kg jadinya cuma 1kg. Biaya produksi lobster siap konsumsi sangat tinggi," tutur dia.

Hingga kini dikatakannya masih dilakukan penelitian untuk menekan biaya produksi dari pakan, seiring secara nilai masih tetap ekonomis harga lobster yang tidak dibudidayakan.

Bibit lobster mutiara setidaknya seharga Rp150 ribu per ekor, sementara untuk bibit lobster pasir dapat leboh murah sekitar Rp100 ribu.

Ada pun 10 tersangka tindak pidana perikanan yang melakukan jual beli bibit lobster secara ilegal seharga Rp8,5 miliar di wilayah Provinsi Lampung ditangkap Dittipidter Bareskrim Polri.

Para tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman enam tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Baca juga: Polisi gerebek lokasi penampungan 366.650 benih lobster
Baca juga: Menyelamatkan triliunan triliunan rupiah dari selundupan benih lobster