Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo pada Senin pagi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung (MA) telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapinya.
Keterangan Biro Pers Media dan Informasi Setpres RI di Jakarta, Senin, menyebutkan Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada Senin pagi untuk diproses lebih lanjut.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
Presiden tak keberatan apabila Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut diterbitkan.
Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” katanya.
Berita Terkait
Ronaldo didesak menyuarakan pula isu HAM di Arab Saudi
Kamis, 5 Januari 2023 7:11 Wib
Akademisi USK Saiful Mahdi diangkat jadi duta Lapas Banda Aceh
Kamis, 14 Oktober 2021 5:17 Wib
Sebanyak 50 organisasi sipil di Aceh ajukan permohonan amnesti buat dosen USK Dr Saiful Mahdi
Jumat, 17 September 2021 23:29 Wib
Anggota DPR imbau pemerintah kaji ulang rencana amnesti pajak II
Selasa, 25 Mei 2021 19:28 Wib
Anggota DPR sebut amnesti pajak hanya manjakan pengusaha kelas atas
Minggu, 23 Mei 2021 14:32 Wib
Pasukan Eritrea bunuh ratusan warga sipil Ethiopia
Jumat, 26 Februari 2021 10:50 Wib
Imbas COVID-19, Ditjen Pajak berikan kelonggaran bagi peserta amnesti pajak
Kamis, 26 Maret 2020 6:50 Wib
Amnesti : Kerusuhan Iran tewaskan 100 orang lebih
Rabu, 20 November 2019 18:30 Wib