Rupiah berpotensi menguat usai putusan MK

id rupiah,dolar AS,kurs,putusan mahkamah konstitusi

Rupiah berpotensi menguat usai putusan MK

Arsip Foto. Warga menukarkan uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta (ANTARA) - Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat ini berpotensi menguat setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan keputusan terkait sengketa Pemilu Presiden (pilpres) 2018, yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) Prabowo-Sandi.

Pada pukul 9.49 WIB, rupiah memang masih melemah lima poin atau 0,04 persen menjadi Rp14.145 per dolar AS dibanding posisi sebelumnya Rp14.140 per dolar AS.

Analis Bank Mandiri Rully Arya Wisnubroto di Jakarta, Jumat, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak berpengaruh signifikan terhadap pergerakan rupiah karena tidak menjadi isu besar di pasar uang saat ini.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak banyak impact ke pasar," ujar Rully.

Menurut Rully, pelaku pasar lebih menunggu pertemuan Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping di sela-sela KTT G20 di Osaka, Jepang.

Direktur Utama PT Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, sejumlah investor yang sejak gonjang-ganjing pilpres menahan diri untuk berinvestasi, bisa kembali agresif masuk ke instrumen berisiko.

Apalagi setelah lembaga pemeringkat Standard & Poor's (S&P) memberikan rating BBB- menjadi BBB+ terhadap obligasi Indonesia, sehingga harapan untuk gagal bayar berinvestasi sangat kecil.

"Dalam perdagangan hari ini rupiah masih akan menguat di kisaran level Rp14.100-Rp14.200 per dolar AS," ujar Ibrahim.