13 juta perempuan alami kekerasan setiap tahun

id Kementerian PPPA,DP3A,Pemprov Sulteng

13 juta perempuan alami kekerasan setiap tahun

Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak dalam bencana yang digelar Kementerian PPPA bekerja sama dengan  UNFPA dan DP3A Sulteng, di Palu, 18-19 Juni 2019. (Antaranews/Muhammad Hajiji)

Kekerasan yang dialami oleh anak dan remaja cenderung tidak berdiri sendiri, tetapi bersifat tumpang tindih di antara jenis kekerasan, kata Titi
Bandarlampung (ANTARA) - Sedikitnya 13 juta perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap tahun, demikian catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Data tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu saat pada rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak dalam bencana, untuk penyusunan rencana induk pemulihan kembali perempuan dan anak dalam bencana, yang digelar oleh Kementerian PPPA bekerja sama dengan UNFPA dan DP3A Sulteng pada 18-19 Juni 2019, di Palu, Selasa.

Titi Rahayu mengatakan, hasil pendataan khusus untuk kekerasan terhadap perempuan melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016 menunjukkan bahwa 1 di antara 3 perempuan usia 15-64 tahun atau 33,4 persen mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

Kemudian, dalam catatan Kementerian PPPA, kata Titi, sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15-64 tahun atau 9,4 persen mengalami kekerasan seksual dalam 12 bulan terakhir. Selanjutnya, kekerasan pada anak dari hasil  SPHARN tahun 2018, menunjukkan bahwa 2 dari 3 anak-anak dan remaja perempuan atau laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.

"Kekerasan yang dialami oleh anak dan remaja cenderung tidak berdiri sendiri, tetapi bersifat tumpang tindih di antara jenis kekerasan," kata Titi.

Berdasarkan data tersebut, ia menegaskan, jika dibandingkan dengan angka kesakitan manapun, kekerasan masih jauh lebih besar. Kekerasan merupakan masalah yang memberikan dampak buruk dan mengurangi efektifitas upaya membangun kesejahteraan.

Ia mengatakan, pemerintah telah mengupayakan berbagai macam cara untuk melakukan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, mulai dari penguatan dari sisi hukum, sampai pada pelaksanaan berbagai program/kegiatan untuk melakukan tindakan prefentif seperti sosialisasi/advokasi.

Namun demikian, kata dia, kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual, semakin marak dan terungkap termasuk dalam situasi bencana/darurat.