
BPN bantah SPDP atas Prabowo Subianto

Jakarta (ANTARA) - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco, di Jakarta, Selasa.
Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka, bahkan juga bukan saksi," ujarnya.
Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.
Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
