Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian mengirimkan surat cegah tangkal terhadap Bachtiar Nasir menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Sudah diajukan surat permohonan kemarin ke Ditjen Imigrasi," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Pengajuan surat pencegahan ke luar negeri lantaran Bachtiar Nasir dibutuhkan dalam pemeriksaan yang direncanakan pada Selasa pekan depan.
Secara terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan pihaknya belum menerima surat pengajuan cekal terhadap Bachtiar Nasir.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan atas nama yang bersangkutan di bagian pencegahan," ujar Sam Fernando.
Ada pun pengajuan cekal ke luar negeri berlaku selama enam bulan.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.
Berita Terkait
TNI AU usulkan Surjadi Soerjadarma pahlawan nasional
Selasa, 5 Maret 2024 5:25 Wib
KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional
Jumat, 2 Februari 2024 18:01 Wib
LKBN ANTARA gandeng PTPN VIII jalin kolaborasi
Jumat, 8 September 2023 19:44 Wib
Dokter harus mampu bertanggung jawab atas tindakan medis
Jumat, 28 Juli 2023 13:12 Wib
BMKG minta pemudik waspadai hujan sangat lebat di sejumlah wilayah
Minggu, 9 April 2023 5:33 Wib
Kapolri mutasi 437 personel, termasuk Kapolda Lampung dan Kapolda Metro Jaya
Rabu, 29 Maret 2023 10:25 Wib
Rapim TNI- Polri bahas kesiapan pengamanan Pemilu 2024
Rabu, 8 Februari 2023 7:29 Wib
Polri tunggu putusan pengadilan untuk jatuhkan sanksi etik Bharada E
Jumat, 27 Januari 2023 11:15 Wib