
KPK OTT hakim dan pengacara di Balikpapan

Balikpapan (ANTARA) - Hakim M Kayat, dua pengacara, seorang panitera, dan seorang warga sipil di Balikpapan disergap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (3/5), sekaligus menyita uang sebesar Rp100 juta.
“Semua dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta.
Dia menyebutkan, selain hakim Kayat, pengacara Jhonson S dan Rosa, pihak swasta adalah Sudarman, dan panitera berinisial FH.
Pada hari Sabtu (4/5) semua akan dibawa ke Jakarta untuk ditahan di Rutan KPK.
Diduga Hakim Kayat menerima uang untuk membebaskan terdakwa kasus penipuan dokumen tanah. Para pihak yang lain berperan memuluskan upaya tersebut.
Febri Diansyah mengatakan bahwa ada waktu 1 x 24 jam bagi KPK untuk menentukan siapa tersangka dalam OTT itu.
Pewarta : Novi Abdi
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
