Pringsewu, Lampung (ANTARA) - DPRD Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Berkelanjutan.
Lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam "team voice for change" untuk advokasi sanitasi yaitu SNV dan Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) dalam pernyataannya, Kamis, menyatakan sangat mengapresiasi atas disahkan Perda STBM Berkelanjutan oleh DPRD Pringsewu itu.
Direktur Eksekutif YKWS Febrilia Ekawati mengatakan adanya perda tersebut menunjukkan komitmen seluruh pemangku kepentingan dan berharap semoga bisa diimplementasikan dan dijalankan sebagaimana mestinya.
"Perda STBM Berkelanjutan untuk Kabupaten Pringsewu merupakan perda inisiatif pertama yang mengatur tentang STBM di Provinsi Lampung, semoga juga bisa menginspirasi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung, sehingga kabupaten/kota lainnya bisa tercapai 100 persen akses sanitasi dan terwujud kondisi lingkungan dan masyarakat yang sehat," katanya pula.
Rapat paripurna pengesahan Perda STBM Berkelanjutan, di Pringsewu, Rabu (6/3) itu, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan didampingi Wakil Ketua II Stiyono SH, dan dihadiri oleh Bupati Pringsewu H Sujadi beserta Wakil Bupati Pringsewu Dr H Fauzi SE MKom Akt CA CMA bersama jajaran pemerintah daerah dan muspida Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu H Sujadi terkait STBM berkelanjutan mengatakan bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan STBM berkelanjutan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan penting perilaku hidup bersih dan sehat.
Menurut Bupati, pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan didukung oleh pemerintah daerah, sehingga diharapkan ke depannya dapat melaksanakan STBM sesuai kaidah-kaidah dan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Pengesahan Perda STBM Berkelanjutan itu, setelah melewati proses pembahasan berkali-kali hingga akhirnya Peraturan Daerah Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Berkelanjutan (Perda STBM B) disahkan oleh DPRD Kabupaten Pringsewu.
Perda STBM ini merupakan perda inisiatif dari DPRD Kabupaten Pringsewu. Perda inisiatif tentang STBM ini menunjukkan bahwa seluruh elemen baik legislatif maupun eksekutif peduli dan berkomitmen dalam menciptakan kondisi lingkungan dan masyarakat yang sehat melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).